BOLTIM – GlobalNewsNusantara.ID
Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, tim gabungan Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyegel dua titik lokasi tambang emas ilegal di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Aksi penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kasubdit Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, membenarkan penyegelan sekaligus pemasangan garis polisi (Police Line) di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI.
“Lokasi PETI di Desa Tobongon sudah kami tindak dan dipasangi garis polisi,” tegas Kompol Rio Gumara kepada awak media.
Namun, terkait status hukum para terduga pelaku berinisial GM, AB, dan NM, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam tahap pemeriksaan. Alat Berat & Bak Rendaman Disita
Kanit Intel Polres Boltim yang ikut mendampingi tim Polda Sulut di lokasi, mengungkapkan adanya temuan mencengangkan. Sebuah bak rendaman besar berisi material tanah diduga mengandung emas siap produksi, serta 1 unit alat berat excavator telah disegel dengan Police Line.
“Hari Kamis saat tiba di lokasi, kami lihat ada bak rendaman dan satu unit excavator yang sudah dipasangi garis polisi. Setelah dicek, benar tim Polda Sulut yang melakukan penyegelan,” ungkapnya. Desakan Penegakan Hukum Tuntas
Ketua Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII), Achmad Sujana, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat Polda Sulut dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Apresiasi buat Polda Sulut yang sudah bergerak cepat. Tapi jangan hanya Police Line. Pelaku harus diproses hukum sesuai aturan, karena perusakan hutan dan perampokan kekayaan negara tidak bisa ditoleransi,” tegas Sujana.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku PETI sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bisa dikenakan kepada pelaku PETI. Jadi kami yakin proses hukum akan berjalan,” pungkasnya.Apakah Pelaku Akan Ditahan?
Pemasangan Police Line di lokasi tambang ilegal Desa Tobongon menjadi bukti kuat adanya aktivitas melawan hukum. Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Polda Sulut, apakah para pelaku segera ditetapkan tersangka dan ditahan, atau hanya sebatas peringatan.(Kifli Abidjulu)