Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jois Gosal dan Jufri Tanbengi kini memasuki babak baru yang lebih panas. Setelah penyidikan dihentikan oleh Polda Sulut melalui gelar perkara khusus, pihak pelapor resmi membawa perkara tersebut ke jalur praperadilan di pengadilan.

Sidang praperadilan kini menjadi sorotan karena akan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulut terhadap kasus yang sebelumnya menyeret kedua nama tersebut sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, Kerwin Hinonaung SH, menegaskan bahwa langkah penghentian perkara oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus.

“Klien kami sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik lama. Namun setelah gelar perkara khusus dilakukan, ditemukan fakta bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,” ujar Kerwin.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak dapat dibuktikan secara hukum. Bahkan, dalam proses pendalaman perkara, pelapor disebut tidak mampu menunjukkan alas hak yang kuat atas objek tanah yang dipersoalkan.

Sementara itu, Jufri Tanbengi menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini bergulir di pengadilan dan percaya majelis hakim akan melihat fakta-fakta yang telah terungkap dalam gelar perkara khusus.

“Kami menghargai langkah praperadilan yang diajukan pelapor. Tapi kami juga percaya fakta hukum sudah sangat jelas, termasuk soal alas hak tanah yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan,” ungkap Jufri.

Ia juga kembali menyinggung adanya dugaan kejanggalan terkait surat ukur tanah di Desa Sawangan yang menurutnya menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
“Diduga ada surat ukur yang objek tanahnya tidak jelas.

Bahkan dalam dokumen mereka sendiri terdapat saling gugatan. Itu menjadi bagian penting yang sudah dikaji penyidik,” tambahnya.
Kini publik menanti putusan pengadilan yang disebut akan segera dibacakan dalam waktu dekat.

Sidang praperadilan ini dipandang menjadi penentu akhir apakah penghentian penyidikan oleh Polda Sulut tetap sah atau justru kembali dibuka untuk dilanjutkan. Situasi tersebut membuat kasus ini kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Sulawesi Utara.(Kifli)

 

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru