Praperadilan Diprediksi Menang Telak, PH Kerwin Hinonaung: Penyidik Polda Sulut Siap Bongkar Fakta Baru SP3  Jois Gosal dan Jufri Tanbengi Sah

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jois Gosal dan Jufri Tanbengi kini memasuki babak baru yang lebih panas. Setelah penyidikan dihentikan oleh Polda Sulut melalui gelar perkara khusus, pihak pelapor resmi membawa perkara tersebut ke jalur praperadilan di pengadilan.

Sidang praperadilan kini menjadi sorotan karena akan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulut terhadap kasus yang sebelumnya menyeret kedua nama tersebut sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, Kerwin Hinonaung SH, menegaskan bahwa langkah penghentian perkara oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus.

“Klien kami sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik lama. Namun setelah gelar perkara khusus dilakukan, ditemukan fakta bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,” ujar Kerwin.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak dapat dibuktikan secara hukum. Bahkan, dalam proses pendalaman perkara, pelapor disebut tidak mampu menunjukkan alas hak yang kuat atas objek tanah yang dipersoalkan.

Sementara itu, Jufri Tanbengi menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini bergulir di pengadilan dan percaya majelis hakim akan melihat fakta-fakta yang telah terungkap dalam gelar perkara khusus.

“Kami menghargai langkah praperadilan yang diajukan pelapor. Tapi kami juga percaya fakta hukum sudah sangat jelas, termasuk soal alas hak tanah yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan,” ungkap Jufri.

Ia juga kembali menyinggung adanya dugaan kejanggalan terkait surat ukur tanah di Desa Sawangan yang menurutnya menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
“Diduga ada surat ukur yang objek tanahnya tidak jelas.

Bahkan dalam dokumen mereka sendiri terdapat saling gugatan. Itu menjadi bagian penting yang sudah dikaji penyidik,” tambahnya.
Kini publik menanti putusan pengadilan yang disebut akan segera dibacakan dalam waktu dekat.

Sidang praperadilan ini dipandang menjadi penentu akhir apakah penghentian penyidikan oleh Polda Sulut tetap sah atau justru kembali dibuka untuk dilanjutkan. Situasi tersebut membuat kasus ini kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Sulawesi Utara.(Kifli)

 

Berita Terkait

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Kamis, 3 September 2026 - 00:05

Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Berita Terbaru