Sengketa Lahan Sea Memanas! AJB 203/2019 Disorot, Pengacara Laporkan Jimmy Widjaja Cs atas Dugaan Dokumen Palsu

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Subdit no 8 Harda terlihat ramai dalam perkara yang masuk babak baru sengketa lahan di wilayah Sea,Sulawesi Utara, resmi bergulir di meja penyidik. Laporan dengan nomor Stop/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA kini memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor dan saksi korban pada Jumat (13/02/2026) di Mapolda Sulut.
Pelapor dalam perkara ini adalah Noch Sambouw, yang memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam perkara sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 1999.
AJB 203/2019 Diduga Bermasalah
Inti laporan menyoroti terbitnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019, yang diduga memuat keterangan tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan.
“Kami melaporkan PPAT Natalia Rumagit sebagai pembuat dokumen, serta Jimmy Widjaja dan Rizya Widjaja (Direktur PT Buwana Properti Indah Utama) sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado,” tegas Noch Sambouw usai pemeriksaan di Mapolda Sulut.
Menurutnya, dalam Pasal 2 AJB tersebut tertulis bahwa objek tanah tidak dalam sengketa. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut telah menjadi objek sengketa fisik dan yuridis sejak 1999 hingga sekarang.
Ia mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang secara tegas menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib menolak pembuatan akta apabila objek tanah sedang dalam sengketa.
“Kalau tanah dalam sengketa, seharusnya tidak bisa diterbitkan akta jual beli. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Dugaan Peran Ganda dalam AJB
Noch juga menyoroti kejanggalan lain dalam AJB tersebut. Dalam dokumen itu, Jimmy Widjaja disebut bertindak sebagai kuasa dari penjual atas nama Mendy Mumu, namun pada saat yang sama juga tercatat sebagai pembeli.
“Sangat rancu. Bagaimana mungkin satu pihak menjadi kuasa penjual sekaligus pembeli? Ini persoalan serius yang harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Polda Sulut Dalami Unsur Pidana
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut melalui Subdit Harda. Penyidik tengah mendalami unsur dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang diduga tidak sah dalam proses persidangan.
Perkembangan perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat sengketa lahan tersebut telah berlangsung puluhan tahun dan menyeret sejumlah nama penting.(Kifli)

Berita Terkait

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:06

Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam

Berita Terbaru