Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Incinerator Kota Manado kembali menyedot perhatian publik. Dua terdakwa, Treis Mokalu dan Frisi Rido Sorongan, dihadapkan pada fakta-fakta baru yang mengejutkan setelah sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pada persidangan yang berlangsung panas itu, hadir empat orang saksi kunci, yakni:
Julises Deffie Oehlers, SH (PNS)
Hendrik Waroka (PNS)
Carlos Nikolas (PNS)
Jainal Abidin
Keterangan saksi-saksi ini dipandu langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Sinulingga dan rekan, yang diberi kesempatan penuh oleh hakim untuk menggali peran para pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Fakta Mengejutkan: Pertemuan di Plaza Senayan
Salah satu saksi mengungkap bahwa pernah terjadi pertemuan penting di Plaza Senayan, Jakarta, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk istri pengusaha bernama Cori dan suaminya, Prabowo.
“Waktu itu kami sempat makan bersama dan berbicara soal proyek Incinerator. Saya melihat Ibu Treis Mokalu sudah lebih dulu ada di tempat itu,” ungkap saksi di depan majelis hakim.
Hal ini sontak membuat ruang sidang riuh, sebab pertemuan itu dianggap menjadi titik awal pembahasan serius terkait proyek Incinerator yang kini menjadi kasus dugaan korupsi. Nama mantan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut di sebut
Saksi Jainal Abidin juga memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa dalam pertemuan di Plaza Senayan tersebut, Wali Kota Manado saat itu GS Vicky Lumentut turut hadir.
“Pak Wali GS Vicky Lumentut meminta saya sebagai inspektorat hadir untuk mendengarkan pembahasan. Namun karena ada tugas lain di Jakarta, saya akhirnya langsung kembali ke Manado,” beber Jainal.
Jaksa lalu menggali lebih jauh apakah dalam pertemuan itu dibicarakan soal mekanisme proyek Incinerator. Jainal menyatakan ada pembahasan lanjutan, bahkan menurutnya, Ibu Cori sempat berencana menemui Wali Kota Manado untuk membicarakan pembayaran proyek. Uang Miliaran Rupiah Dipotong?
Fakta lain yang membuat persidangan semakin panas adalah soal pembayaran proyek.
Menurut keterangan saksi, termin pertama proyek Incinerator berjalan lancar, namun pada termin kedua terjadi potongan hingga Rp1 miliar.
Hakim pun ikut menanyakan detail persoalan pembayaran tersebut. Saksi menjawab bahwa informasi soal potongan itu ia dengar langsung dari Ibu Cori, yang bersama suaminya Prabowo disebut-sebut ikut mengatur jalannya proyek meski secara resmi proyek dikerjakan oleh perusahaan bernama Atakara. JPU Bongkar Kontruksi Anggaran Tahun 2018
Tidak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menekan saksi dengan pertanyaan seputar anggaran proyek tahun 2018.
Ketika ditanya hakim soal jalannya proyek, saksi mengatakan bahwa saat peresmian Incinerator, semuanya berjalan baik. Namun persoalan besar justru muncul pada tahap pencairan dan kontrak kerja, yang diduga sarat permainan dan kepentingan sejumlah pihak. Sorotan Publik: Kasus Akan Jadi Uji Integritas Aparat Hukum
Kasus dugaan korupsi Incinerator Kota Manado kini semakin menjadi perhatian masyarakat. Publik menilai, persidangan ini akan menjadi tolak ukur keseriusan aparat hukum dalam memberantas korupsi proyek-proyek daerah yang menguras anggaran rakyat.
Sejumlah pengamat hukum menilai, jika aliran dana miliaran rupiah benar-benar terbukti dipotong dan dialihkan, maka para terdakwa hingga pihak-pihak terkait bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Majelis hakim diperkirakan akan kembali memanggil saksi tambahan dan menghadirkan bukti baru pada sidang berikutnya, yang diyakini akan semakin membuka tabir permainan proyek Incinerator Manado.(Kif)