Sidang Panas Kasus Pidana Margaret Makalae di PN Manado: JPU dan Pengacara Adu Argumen Soal Bukti Baliho, Foto Lokasi, hingga Dugaan Surat Palsu

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Panas Kasus Pidana Margaret Makalae di PN Manado: JPU dan Pengacara Adu Argumen Soal Bukti Baliho, Foto Lokasi, hingga Dugaan Surat Palsu

Sidang Panas Kasus Pidana Margaret Makalae di PN Manado: JPU dan Pengacara Adu Argumen Soal Bukti Baliho, Foto Lokasi, hingga Dugaan Surat Palsu

Manado – GlobalNewsNusantara.ID | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Selasa (09/09/2025) kembali memanas dalam perkara pidana dengan terdakwa Margaret Makalae. Agenda persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, yakni Lily Muaya, SH dan Laura Tombokan, SH.

Kelima saksi yang dihadirkan masing-masing adalah:

Rudy Gunawan (saksi korban),
Jeril Hubert Tumiwa, staf Kecamatan Mapanget,
Fredy Oktaviani Rauw, PNS Lurah Paniki Bawah,
Helper Noverten, SH, PNS BPN Kota Manado, dan
Sikra Sofa Abusalam, ASN BPN Kota Manado.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Yance Patiran dengan hakim anggota Mariani dan Ronald Masang. Hakim Uji Hubungan Saksi dengan Terdakwa

Sebelum masuk ke pokok perkara, Hakim Ronald Masang menanyakan terlebih dahulu apakah para saksi mengenal terdakwa. Seluruh saksi mengaku mengenal Margaret Makalae, namun menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kelima saksi kemudian diambil sumpah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebelum memberikan keterangan di persidangan. Bukti Baliho dan Foto Lokasi Jadi Sumber Ketegangan

Ketegangan mulai terasa saat JPU memperlihatkan bukti berupa baliho yang dipasang di atas tanah milik terdakwa, disertai dengan beberapa foto lokasi yang dianggap berkaitan dengan kasus.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Sastrawan Paparang, langsung menyanggah keabsahan bukti tersebut. Ia menuding bahwa foto baliho maupun petah denah lokasi tidak pernah termuat dalam surat dakwaan, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti.

“Apakah gambar itu benar-benar merupakan bagian dari berkas perkara atau hanya tambahan belaka? Jika tidak tercantum dalam dakwaan, maka jelas tidak relevan,” tegas Paparang, yang kemudian memicu adu argumen sengit dengan JPU. Dugaan Surat Palsu Memanaskan Persidangan

Situasi semakin panas ketika JPU menyinggung adanya dugaan surat-surat palsu yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut. Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang menilai JPU mengada-ada dan berusaha memperluas objek perkara.

Pengacara Hanafi Saleh, yang juga membela Margaret Makalae, menambahkan bahwa bukti baliho dan foto yang diajukan sama sekali tidak identik dengan uraian dalam surat dakwaan. Ia menegaskan, “Jika bukti tidak sesuai dengan dakwaan, maka seharusnya tidak dapat dipertimbangkan secara hukum.” Majelis Hakim Akan Putuskan Status Bukti

Menyadari perdebatan kian memanas, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran turun tangan. Ia menegaskan bahwa pengadilan akan menilai lebih lanjut mengenai sah atau tidaknya bukti baliho, foto lokasi, serta dokumen lain yang diajukan.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda berikutnya menunggu putusan majelis hakim terkait penerimaan atau penolakan alat bukti yang dipersoalkan. Pertarungan Argumen Hukum Semakin Sengit

Perkara pidana yang menjerat Margaret Makalae semakin menyedot perhatian publik karena memperlihatkan adu argumentasi hukum yang tajam antara JPU dan tim penasihat hukum.

Tim pengacara terdakwa, yang dikomandoi Sastrawan Paparang dan Hanafi Saleh, terlihat lebih dominan dalam menguasai materi persidangan. Sementara itu, pihak JPU tetap bersikeras bahwa bukti-bukti tambahan tersebut penting untuk menguatkan dakwaan.

Sidang lanjutan pun diprediksi akan semakin menarik, sebab isu mengenai keaslian surat-surat, keabsahan baliho, dan foto lokasi perkara kini menjadi pusat perdebatan hukum yang menentukan arah putusan akhir.

(Zulkifli Abidjulu – GlobalNewsNusantara.ID)

Berita Terkait

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:22

DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Berita Terbaru