BOLMONG – GlobalNewsNusantara.ID – Fakta mencengangkan kembali menyeruak dari dunia pertambangan di Bolaang Mongondow (Bolmong). Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sahrial Damopolii, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas raksasa, PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kepada redaksi pada Kamis, 28 Agustus 2025, Sahrial secara lantang meminta Pemerintah Kabupaten Bolmong dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas PT JRBM. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah merambah hutan lindung, hutan rakyat, hingga kawasan penyangga tanpa izin sah.
“Wilayah konsesi PT JRBM sebenarnya sudah habis. Saya memiliki data resmi dari Dinas Kehutanan Bolmong. Namun, mereka masih beroperasi dengan hanya menggunakan Izin Pengolahan Kayu (IPK). Ini patut dipertanyakan dan harus diusut secara detail. Pemda Bolmong juga jangan tinggal diam,” tegas Sahrial Damopolii. Dugaan Manipulasi Perizinan: Dari Hutan Penyangga Jadi Areal Produksi
Menurut data koordinat yang dimilikinya, operasional PT JRBM kini berada di luar konsesi resmi. Bahkan, usulan penambahan izin berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebenarnya pernah diajukan, namun sampai saat ini belum disetujui.
Namun yang mengejutkan, PT JRBM diduga tetap merambah kawasan hutan lindung dan hutan penyangga dengan “mengakali” izin menggunakan IPK.
“Mereka pernah mengusulkan perluasan, tapi belum ada izin yang keluar. Anehnya, justru hutan lindung dan hutan rakyat sudah berubah jadi areal produksi. Ini jelas manipulasi. Saya mendorong aparat hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan izin tersebut,” lanjut Sahrial. Bencana Alam Mengintai: Desa Bakan Terancam Hilang
Kerusakan hutan akibat aktivitas PT JRBM dinilai telah membawa dampak nyata bagi masyarakat. Banjir bandang, longsor, hingga tumpahan material batuan kini kerap menghantui warga Desa Bakan dan sekitarnya.
“Musibah banjir yang sering menghantam Desa Bakan adalah akibat langsung dari ulah PT JRBM. Bahkan bukan hanya Bakan yang terancam hilang, tapi juga kawasan hulu Ongkag ikut terancam,” ungkap Sahrial yang dikenal sebagai tokoh Bogani In Totabuan. Suara Lantang James Tuuk: Hutan Adat Tak Boleh Dikuasai Perusahaan
Sorotan tajam juga datang dari James Tuuk, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulut sekaligus pejuang lingkungan dan hutan adat di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurut James, kawasan hutan di BMR sejatinya merupakan Hutan Adat sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh karena itu, masyarakat adat memiliki hak penuh atas pengelolaannya.
“Saya mendesak agar izin operasi PT JRBM tidak lagi diperpanjang. Hutan adat milik masyarakat BMR tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi oleh perusahaan mana pun,” tegas James Tuuk. Belum Ada Klarifikasi Resmi PT JRBM
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius ini. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi.(Kif)