Toli Toli – GlobalNewsNusantara.ID Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 turut juga dirasakan oleh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tolitoli. Bertempat di halaman dalam Lapas ToliToli Warga Binaan menyalurkan hak suaranya.
Hal ini Berdasarkan atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Binaan Masyarakat bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) kelas 2B tolitoli Muhammad ISHAK A.md.ip, SH,MH. saat diwawancarai menyampaikan bahwa setiap Warga Binaan berhak dalam mengikuti pemilu adapun 289 jumlah warga binaan Lapas ToliToli mendapat kan hak pilih,diantaranya ada14 warga binaan lain tidak dapat melakukan hak pilihnya dikarenakan terkendala KTP luar,yg bertempat tinggal di luar provinsi sulawesi tengah.
Pelaksanaan Pemilu pada Lapas KELAS 2B TOLITOLI berlangsung dengan baik dan aman dengan turut adanya pengawalan dari petugas INTRERNAL LAPAS dan bantuan PAM TPS gabungan Polda Sulteng.