Drama Rp14 Triliun, RTRW Sulut Geser Ruang: Tambang Meluas, Nasib Pertanian, Pariwisata Menyusut?

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Tulisan ini bukan lahir dari sentimen pribadi, bukan pula karena keberpihakan politik tertentu. Ia lahir dari kegelisahan hukum dan kegundahan sebagai warga yang melihat arah kebijakan ruang di Sulawesi Utara berpotensi menjauh dari prinsip keberlanjutan.

Drama Rp14 triliun dalam pembahasan Ranperda RTRW menyedot perhatian besar. Perdebatan Pasal 130 Ayat (5) di DPRD menjadi panggung utama. Namun di balik itu, substansi perubahan zonasi, khususnya terkait perluasan tambang, nasib lahan pertanian dan atau pangan, dan posisi kawasan pariwisata, hal ini tidak dibuka secara terang dan mudah dipahami masyarakat.

RTRW adalah regulasi jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Ia menjadi dasar hukum semua perizinan ruang dan investasi. Ketika ia disahkan, maka arah pembangunan dua dekade ke depan ikut dikunci. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Kritik ini muncul karena terlihat kurangnya kepekaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD terhadap aspek kelestarian lingkungan. Padahal lingkungan hidup bukan sekadar isu teknis. Ia adalah Hak Asasi Manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ini bukan slogan. Ini norma konstitusi. Artinya, kebijakan tata ruang yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan harus diuji dengan standar konstitusional.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dalam konteks daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kata “kemakmuran” tidak bisa dimaknai sempit sebagai pertumbuhan ekonomi sesaat. Ia harus dibaca dalam kerangka keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kehati-hatian. Setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib melalui kajian ilmiah dan keterbukaan informasi. Publik berhak tahu, bukan sekadar diberi tahu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh tanggung jawab konstitusional.

Ketika terdapat indikasi perluasan zonasi tambang dalam RTRW, sementara lahan pangan berpotensi menyusut dan kawasan pariwisata beririsan dengan aktivitas ekstraktif, maka pertanyaan hukum dan moral muncul. Apakah keputusan tersebut telah mempertimbangkan daya dukung lingkungan? Apakah dampak sosial terhadap petani, nelayan, dan pelaku wisata sudah dihitung secara terbuka?

Tambang memang menghasilkan pendapatan. Namun ia bersifat ekstraktif yaitu dengan mengeksplorasi alam, dan terbatas waktu. Pariwisata dan pertanian justru bertumpu pada kelestarian jangka panjang. Jika ruang untuk keduanya menyusut, maka yang tergerus bukan hanya lahan, tetapi juga masa depan ekonomi berkelanjutan.

Tulisan ini tidak menolak pembangunan. Yang dikritisi adalah jika RTRW dijadikan komoditas politik semata, sekadar arena perdebatan angka dan pasal, tanpa pembahasan mendalam soal peta ruang dan dampaknya bagi generasi mendatang.

Sumber daya alam bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan untuk dijaga. Dalam prinsip hukum lingkungan dikenal keadilan antargenerasi, yaitu kewajiban menjaga agar generasi mendatang tetap memiliki hak yang sama atas lingkungan yang sehat.

Jika RTRW hanya dilihat sebagai dokumen legal untuk membuka ruang eksploitasi tanpa keseimbangan, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD sedang mengambil risiko sejarah. Karena ketika peta ruang berubah, dampaknya tidak berhenti pada masa jabatan lima tahun. Ia bisa terasa puluhan tahun.

Rp14 triliun mungkin akan selesai dalam debat politik. Tetapi kerusakan ruang, jika terjadi, tidak mudah dipulihkan.

RTRW seharusnya menjadi instrumen perlindungan ruang hidup, bukan sekadar alat legitimasi kepentingan ekonomi jangka pendek. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dan pasal, melainkan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat, hari ini dan untuk generasi mendatang.(***)

Berita Terkait

Denny Mangala Tak Tinggal Diam! Tudingan Chat Intim Disebut Hoaks, Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
LUAR BIASA! Ekonomi Sulut Melaju Kencang, Lampaui Nasional — Ekspor Naik 48%, Ini Kata Jemmy Ringkuangan
Demo Damai Mahasiswa Papua di Polda Sulut Jadi Pusat Perhatian, PJU Polda Serta Kapolresta Manado Turun Dialog Damai dengan Massa
“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”
“TRAGIS DI JALANAN MANADO! Dua Nyawa Melayang, Polresta Tetapkan 2 Tersangka – Anggota Polri Ikut Terseret Kasus Tabrak Lari”
“Polresta Manado Tetapkan Victor Johan Lasut sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan”
“ELEGANSI LAYANAN IMIGRASI MANADO! Dipuji DPR RI, Autogate Jadi Simbol Transformasi Digital – Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut Tegaskan Standar Pelayanan Kelas Dunia”
“GUNCANG PUSAT KEKUASAAN SULUT! Plh Sekprov Sulut Denny Mangala Kembali Diperiksa Tipikor Polda – Lolos di Kasus Lain, Akankah Kali Ini Berujung Tersangka?”
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:46

Denny Mangala Tak Tinggal Diam! Tudingan Chat Intim Disebut Hoaks, Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 14:38

LUAR BIASA! Ekonomi Sulut Melaju Kencang, Lampaui Nasional — Ekspor Naik 48%, Ini Kata Jemmy Ringkuangan

Senin, 27 April 2026 - 15:39

Demo Damai Mahasiswa Papua di Polda Sulut Jadi Pusat Perhatian, PJU Polda Serta Kapolresta Manado Turun Dialog Damai dengan Massa

Jumat, 24 April 2026 - 23:37

“RESMI! Tito Karnavian Kunci Jabatan Sekprov Sulut – Di Era Yulius Selvanus, Tahlis Gallang Siap Ubah Total Wajah Sulawesi Utara”

Jumat, 24 April 2026 - 21:23

“TRAGIS DI JALANAN MANADO! Dua Nyawa Melayang, Polresta Tetapkan 2 Tersangka – Anggota Polri Ikut Terseret Kasus Tabrak Lari”

Berita Terbaru