Tolitoli, globalnewsnsuantara – Seorang warga asal Desa Sandana berinisial A nampak terduduk lemas saat petugas Satresnarkoba Polres Tolitoli menemukan narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan pada Sabtu (14/03/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli kemudian memerintahkan tim opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku berinisial A. Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,10 gram,
1 (satu) buah tisu warna putih yang dilakban bening,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih,
1 (satu) unit handphone Android warna hitam.
Saat barang bukti ditemukan, pelaku terlihat terduduk lemas dan tidak dapat mengelak dari temuan petugas.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Penulis : DWI









