MANADO – GlobalNewsNusantara.id
Isu dugaan percakapan intim yang menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya mendapat klarifikasi langsung. Asisten I Pemprov Sulut yang juga Plt Sekretaris Provinsi, Denny Mangala, secara tegas membantah kabar yang viral di media sosial tersebut.
Dalam pernyataannya, Mangala menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar alias hoaks. Ia memastikan tidak pernah ada percakapan seperti yang dituduhkan antara dirinya dan Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh.
“Informasi itu tidak benar. Saya siap buktikan bahwa tidak pernah ada chat seperti yang beredar. Ini sudah masuk ranah fitnah,” tegas Mangala dengan nada serius.
Pernyataan ini muncul setelah jagat media sosial, khususnya Facebook, diramaikan oleh unggahan yang mengklaim adanya tangkapan layar percakapan bernuansa pribadi antara dua pejabat tersebut. Narasi yang dibangun dalam postingan itu sontak memancing perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan luas.
Namun menariknya, unggahan yang viral tersebut tidak disertai bukti konkret berupa tangkapan layar yang valid. Hal ini justru memicu keraguan di kalangan warganet. Banyak yang mulai mempertanyakan keaslian informasi dan menilai isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Merasa dirugikan, Mangala menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu tersebut.
“Ini sudah merusak nama baik saya dan juga Kadis Pendidikan. Kami akan proses secara hukum agar ada efek jera,” ujarnya.
Sejumlah pengamat dan netizen juga menduga bahwa isu ini bukan sekadar kabar biasa, melainkan berpotensi sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap pejabat tertentu di lingkungan Pemprov Sulut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting di era digital saat ini:
bahwa kecepatan informasi tidak selalu sejalan dengan kebenaran.
Publik diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi. Sebab selain berdampak pada reputasi seseorang, penyebaran hoaks juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. (Kif)








