Manado – GlobalNewsNusantara.ID Perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jois Gosal dan Jufri Tanbengi kini memasuki babak baru yang lebih panas. Setelah penyidikan dihentikan oleh Polda Sulut melalui gelar perkara khusus, pihak pelapor resmi membawa perkara tersebut ke jalur praperadilan di pengadilan.
Sidang praperadilan kini menjadi sorotan karena akan menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sulut terhadap kasus yang sebelumnya menyeret kedua nama tersebut sebagai tersangka.
Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, Kerwin Hinonaung SH, menegaskan bahwa langkah penghentian perkara oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam gelar perkara khusus.
“Klien kami sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik lama. Namun setelah gelar perkara khusus dilakukan, ditemukan fakta bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi,” ujar Kerwin.
Menurutnya, tuduhan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak dapat dibuktikan secara hukum. Bahkan, dalam proses pendalaman perkara, pelapor disebut tidak mampu menunjukkan alas hak yang kuat atas objek tanah yang dipersoalkan.
Sementara itu, Jufri Tanbengi menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang kini bergulir di pengadilan dan percaya majelis hakim akan melihat fakta-fakta yang telah terungkap dalam gelar perkara khusus.
“Kami menghargai langkah praperadilan yang diajukan pelapor. Tapi kami juga percaya fakta hukum sudah sangat jelas, termasuk soal alas hak tanah yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan,” ungkap Jufri.
Ia juga kembali menyinggung adanya dugaan kejanggalan terkait surat ukur tanah di Desa Sawangan yang menurutnya menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
“Diduga ada surat ukur yang objek tanahnya tidak jelas.
Bahkan dalam dokumen mereka sendiri terdapat saling gugatan. Itu menjadi bagian penting yang sudah dikaji penyidik,” tambahnya.
Kini publik menanti putusan pengadilan yang disebut akan segera dibacakan dalam waktu dekat.
Sidang praperadilan ini dipandang menjadi penentu akhir apakah penghentian penyidikan oleh Polda Sulut tetap sah atau justru kembali dibuka untuk dilanjutkan. Situasi tersebut membuat kasus ini kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Sulawesi Utara.(Kifli)









