Manado — GlobalNewsNusantara ID Ketua Pemuda Remaja Sinode GMIM, Rio Dondokambey dan Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi dan penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (23 April 2025).
Sebelumnya Mantan Gubernur Sulut dua periode Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum DPP PDIP pada Senin (21/April/2025) menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut pagi sampai sore.
Baik Ketua Pemuda Remaja Sinode GMIM, Rio Dondokambey dan mantan Gubernur Sulut dua periode Olly Dondokambey penuhi panggilan untuk memberi keterangan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM yang sudah ada 5 orang tersangka dan resmi ditahan Polda Sulut
“Kita lakukan pemeriksaan kepada Pak Olly Dondokambey sebagai mantan Gubernur yang juga sebagai saksi. Diperiksa sebagai pemberi hibah, karena mekanisme beliau sebagai pemerintah provinsi,” ujar Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, saat memberikan keterangan kepada media.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Rio Dondokambey. “Tadi juga kita melakukan pemeriksaan kepada Bapak Rio Dondokambey, beliau diperiksa sebagai saksi. Yang beliau juga adalah ketua pemuda, remaja. Kita periksa karena terhubung dengan peristiwa yang sedang kita tangani yaitu tindak pidana korupsi, terkait dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut ke Sinode GMIM,” lanjut Winardi.
Penyidikan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Polda Sulut terhadap lima orang tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
“Yang pastinya itu bagian dari pemberkasan kita untuk melengkapi terkait masalah yang sedang kita tangani terhadap lima orang tersangka yang sudah kita proses,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Kombes Pol Winardi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami berharap kepada masyarakat bahwa, mari sama-sama kita hormati terhadap proses penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan. Karena ini merupakan bagian dari Asta Cita program dari Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan juga kami akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan nantinya pasti semuanya akan berakhir dalam persidangan, biarkan hakim yang memutuskan,” pungkasnya.(Zulkifli Abidjulu)