Hukum Dipertanyakan: KNM Desak Kajati Sulut, Jangan Cuma PT HWR di-Police Line, Ratatotok Masih Marak Tambang Ilegal

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Gelombang kritik keras kembali menghantam penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Nusantara Merdeka (KNM) menyoroti dugaan ketidakadilan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.

Ketua LSM KNM Koordinator Indonesia Tengah, Jhon Pade, dengan nada tegas Senin (22 Desember 2025). mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang memasang police line di area pertambangan milik PT HWR, sementara sejumlah lokasi tambang lain yang diduga melakukan aktivitas serupa justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan.
“Kami mempertanyakan keadilan penegakan hukum. Mengapa hanya PT HWR yang dipasang police line, sementara tambang-tambang lain yang diduga bermasalah di Ratatotok seolah kebal hukum? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Jhon Pade kepada GlobalNewsNusantara.ID, Menurut Jhon, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Ratatotok selama ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas pertambangan yang kompleks, bahkan tak jarang disebut sebagai “ladang emas” tambang ilegal yang sulit disentuh hukum.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun KNM, PT HWR memang telah mengusulkan perpanjangan izin ke pihak Minerba, namun hingga kini belum mengantongi surat resmi perpanjangan.
“Benar, PT HWR sudah mengusulkan perpanjangan izin. Tapi faktanya, sampai sekarang belum ada surat resmi dari Minerba. Namun yang terjadi, aparat langsung memasang police line. Kami tidak membela siapa pun, tapi kalau mau menegakkan hukum, harus adil: semua tambang yang diduga bermasalah juga harus ditindak,” ujarnya. KNM menilai, langkah penegakan hukum yang terkesan tebang pilih justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
“Kalau hanya satu yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan bebas beroperasi, publik bisa bertanya: ada apa? Jangan sampai muncul kesan hukum bisa diatur, atau hanya berani pada pihak tertentu saja,” sindir Jhon.
Lebih jauh, KNM mendesak agar aparat tidak bekerja setengah hati. Menurut mereka, penertiban tambang ilegal di Ratatotok harus melibatkan satgas gabungan lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi teknis pertambangan.
“Kami minta dibentuk tim gabungan. Turun bersama ke lapangan, buka semua data, tertibkan seluruh aktivitas tambang yang diduga melanggar. Jangan biarkan negara terlihat kalah oleh kepentingan,” lanjutnya.
Jhon menegaskan, KNM tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan turun langsung ke lapangan jika penegakan hukum terus dinilai tidak adil.
“Kami berdiri untuk keadilan. Kalau hukum hanya keras pada satu pihak, tapi lunak pada yang lain, ini berbahaya. Kepercayaan publik bisa runtuh. Aparat harus ingat, hukum dibuat untuk semua, bukan untuk pilih-pilih,” tandasnya.
KNM juga mendesak Kejati Sulut agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penindakan terhadap PT HWR, sekaligus menjawab mengapa tambang-tambang lain di Ratatotok yang diduga melakukan aktivitas serupa belum tersentuh.
“Transparansi itu penting. Jangan biarkan publik menilai sendiri dengan prasangka. Buka semuanya, supaya jelas dan adil,” pungkas Jhon.
LSM KNM berharap, momentum ini menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam memberantas tambang ilegal, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara.(Kif)

Berita Terkait

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data
HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci
Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah
Resmi Dilantik! Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut, Aktivis Calvin Castro Dukung Penuh Gubernur YSK, BMR Solid Dukung Percepatan Birokrasi
CALVIN CASTRO ALL OUT! Kawal Pelantikan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut — Gladi Bersih Tuntas, Era Baru Dimulai 4 Mei 2026
Calvin Castro Buka Suara! Penunjukan Tahlis Gallang Jadi Sekprov Sulut Bukan Kebetulan — Ini “Jawaban Politik” untuk BMR
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:25

Gaspol! Sekprov Tahlis Gallang Dorong Sensus Ekonomi 2026, Strategi Cerdas Bangun Sulut Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:08

HARU & PENUH MAKNA! 34 Tahun Cinta Gubernur Sulut YSK dan Ibu Anik—Kebersamaan Keluarga Jadi Inspirasi Besar

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:40

RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25

Eselon II Resmi Terbuka! Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Arah Gubernur Sulut YSK Tak Berubah: Talenta Nasional & Loyalitas Jadi Kunci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:11

Dugaan Korupsi Proyek Satpol PP Sulut Menguak! Pdt Arthur Malonda Desak APH Usut Tuntas, CCTV hingga Mami Diduga Bermasalah

Berita Terbaru