Hukum Dipertanyakan: KNM Desak Kajati Sulut, Jangan Cuma PT HWR di-Police Line, Ratatotok Masih Marak Tambang Ilegal

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Gelombang kritik keras kembali menghantam penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Nusantara Merdeka (KNM) menyoroti dugaan ketidakadilan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan bermasalah di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.

Ketua LSM KNM Koordinator Indonesia Tengah, Jhon Pade, dengan nada tegas Senin (22 Desember 2025). mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) yang memasang police line di area pertambangan milik PT HWR, sementara sejumlah lokasi tambang lain yang diduga melakukan aktivitas serupa justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan.
“Kami mempertanyakan keadilan penegakan hukum. Mengapa hanya PT HWR yang dipasang police line, sementara tambang-tambang lain yang diduga bermasalah di Ratatotok seolah kebal hukum? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Jhon Pade kepada GlobalNewsNusantara.ID, Menurut Jhon, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Ratatotok selama ini dikenal sebagai kawasan dengan aktivitas pertambangan yang kompleks, bahkan tak jarang disebut sebagai “ladang emas” tambang ilegal yang sulit disentuh hukum.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun KNM, PT HWR memang telah mengusulkan perpanjangan izin ke pihak Minerba, namun hingga kini belum mengantongi surat resmi perpanjangan.
“Benar, PT HWR sudah mengusulkan perpanjangan izin. Tapi faktanya, sampai sekarang belum ada surat resmi dari Minerba. Namun yang terjadi, aparat langsung memasang police line. Kami tidak membela siapa pun, tapi kalau mau menegakkan hukum, harus adil: semua tambang yang diduga bermasalah juga harus ditindak,” ujarnya. KNM menilai, langkah penegakan hukum yang terkesan tebang pilih justru berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
“Kalau hanya satu yang ditindak, sementara yang lain dibiarkan bebas beroperasi, publik bisa bertanya: ada apa? Jangan sampai muncul kesan hukum bisa diatur, atau hanya berani pada pihak tertentu saja,” sindir Jhon.
Lebih jauh, KNM mendesak agar aparat tidak bekerja setengah hati. Menurut mereka, penertiban tambang ilegal di Ratatotok harus melibatkan satgas gabungan lintas instansi, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi teknis pertambangan.
“Kami minta dibentuk tim gabungan. Turun bersama ke lapangan, buka semua data, tertibkan seluruh aktivitas tambang yang diduga melanggar. Jangan biarkan negara terlihat kalah oleh kepentingan,” lanjutnya.
Jhon menegaskan, KNM tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan turun langsung ke lapangan jika penegakan hukum terus dinilai tidak adil.
“Kami berdiri untuk keadilan. Kalau hukum hanya keras pada satu pihak, tapi lunak pada yang lain, ini berbahaya. Kepercayaan publik bisa runtuh. Aparat harus ingat, hukum dibuat untuk semua, bukan untuk pilih-pilih,” tandasnya.
KNM juga mendesak Kejati Sulut agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penindakan terhadap PT HWR, sekaligus menjawab mengapa tambang-tambang lain di Ratatotok yang diduga melakukan aktivitas serupa belum tersentuh.
“Transparansi itu penting. Jangan biarkan publik menilai sendiri dengan prasangka. Buka semuanya, supaya jelas dan adil,” pungkas Jhon.
LSM KNM berharap, momentum ini menjadi titik balik bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir dalam memberantas tambang ilegal, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara.(Kif)

Berita Terkait

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:53

Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya

Berita Terbaru