Kasus Rusun Jabar, Kortastipidkor Polri: Penyidik Lanjutkan Penyidikan dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – GlobalNewsNusantara.ID Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Hal ini disampaikan Penyidik dimana kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Senin (27 Januari 2025).

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Berita Terkait

Putra Kapolda Sulut Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Brigtar Joshua Langie Jadi Perwira Polri 2026, Kebanggaan Sulawesi Utara
Kafilah Kab. Buol Raih Peringkat 10 di MTQ Ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng
Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram
Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Perkuat Fondasi Tata Ruang dan Masa Depan Ekonomi Daerah
Boltara Percepat Pembangunan, Pusat Dukung Hunian Rakyat dan Sektor Perikanan
Bupati Boltara Percepat Hilirisasi Kelautan, KKP Dukung Tambak Udang Vaname Modern dan Kampung Nelayan Nasional
Bupati Boltara dan Sekjen Kemendagri Bahas Penguatan Fiskal Daerah hingga Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Ketua DPRD Buol Hadiri HUT Satpol-PP,Linmas, Damkar di Kabupaten Tolitoli
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:14

Putra Kapolda Sulut Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Brigtar Joshua Langie Jadi Perwira Polri 2026, Kebanggaan Sulawesi Utara

Senin, 15 Juni 2026 - 17:55

Kafilah Kab. Buol Raih Peringkat 10 di MTQ Ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:27

Satresnarkoba Polres Tolitoli tangkap Terduga Pengedar Sabu DiKelurahan panasakan, Sita Barang Bukti 9,94 Gram

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:51

Bupati Boltara Temui Menteri ATR/BPN, Perkuat Fondasi Tata Ruang dan Masa Depan Ekonomi Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:03

Boltara Percepat Pembangunan, Pusat Dukung Hunian Rakyat dan Sektor Perikanan

Berita Terbaru