Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Sidang praperadilan yang diajukan Kartini Gagansa terhadap penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polda Sulut kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, Franklin Hinonaung, SH bersama Kerwin Hinonaung, SH, optimistis langkah hukum klien mereka akan dimenangkan karena menilai keputusan Polda Sulut menghentikan perkara sudah sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
Dalam keterangan persnya Sabtu (09 Mei 2026), Franklin Hinonaung, SH menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mempertanyakan dasar laporan dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHP yang disangkakan kepada Jois Gosal dan Jufri Tanbengi.
“Kami kaget karena surat yang dituduhkan palsu itu tidak pernah diperlihatkan kepada klien kami. Artinya, dasar tuduhan tersebut tidak jelas. Karena itu kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulut,” tegas Franklin.
Menurutnya, gelar perkara khusus tersebut akhirnya disetujui dan melibatkan Propam Polda, Paminal, Bidkum, penyidik, pelapor hingga terlapor untuk dikonfrontir secara terbuka.
“Hasil kesimpulannya jelas, perkara dihentikan karena alas hak tanah yang dijadikan dasar laporan tidak dapat dibuktikan. Penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti tidak terpenuhi, sehingga SP3 diterbitkan,” ujarnya.
Franklin menilai langkah penyidik Polda Sulut sangat profesional dan objektif. Bahkan, ia mengungkapkan penyidik awal dalam perkara tersebut sempat diganti karena dianggap terdapat unsur subjektivitas dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.
“Setelah gelar perkara khusus dilakukan oleh tim yang baru, kesimpulannya sangat terang bahwa alat bukti belum cukup. Surat yang dituduhkan palsu juga belum pernah diuji laboratorium forensik, belum pernah disidangkan, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat itu palsu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya justru lebih dahulu membuat pengaduan hukum di Polresta Manado terkait dugaan penerbitan surat bermasalah oleh mantan Lurah Malendeng bernama Anwar.
“Ini yang kami sebut laporan tandingan. Klien kami lebih dulu melapor. Bahkan mantan lurah tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah ada surat perintah penangkapan serta penahanan,” ungkap Franklin.
Kuasa hukum juga membeberkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan sebelumnya. Salah satunya, kata Franklin, saat proses konfrontir berlangsung, kliennya beberapa kali diminta keluar ruangan ketika mempertanyakan legal standing dan alas hak milik pelapor.
“Klien kami diminta menunjukkan dokumen asli dan langsung mengambil dari mobil. Tetapi ketika kami meminta pelapor menunjukkan alas hak tanahnya, justru klien kami diminta keluar ruangan. Dari situ kami menilai ada prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Karena itulah, pihaknya kemudian mengajukan permohonan perlindungan hukum hingga berujung pada permohonan gelar perkara khusus yang akhirnya menghasilkan penghentian penyidikan.
Sementara itu, Jufri Tanbengi menjelaskan bahwa keluarganya sudah lama menguasai lahan tersebut bahkan sejak sebelum akses jalan dibuka.
“Keluarga kami sudah lama di situ. ada yang menjaga lokasi dan kami sudah menanam pohon sejak dulu. Saat kami mulai membuat pagar sekitar tahun 2015-2016, tiba-tiba datang sekelompok orang yang mengaku suruhan Kartini Gagansa lalu menghancurkan pagar,” ujar Jufri.
Ia juga mengaku pernah melaporkan salah satu anak Kartini Gagansa ke Polresta Manado karena membawa parang dan melakukan intimidasi, namun menurutnya laporan tersebut tidak pernah diproses serius.
Yang menjadi tanda tanya besar bagi pihak keluarga, lanjut Jufri, hingga kini pihak pelapor disebut belum pernah menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
“Kami punya riwayat tanah jelas sejak tahun 1929, lengkap dengan surat jual beli zaman Belanda hingga pembagian waris keluarga. Kalau memang mereka punya hak, silakan tunjukkan dasar jual beli atau register resmi di kelurahan,” tegasnya.
Kini sidang praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manado dan pihak Jois Gosal serta Jufri Tanbengi memastikan akan menghadapi proses hukum itu secara terbuka.
“Kami percaya fakta persidangan akan membuktikan bahwa SP3 Polda Sulut sudah sah, profesional dan berdasarkan hukum,” tutup Franklin Hinonaung, SH. (Kifli/GlobalNewsNusantara.ID)









