Bolmut – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menyatakan seluruh kepengurusan Pelaksana Tugas (PLT) di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 013-PGS/PP-PWI/1.XXIX/X/2025, yang dikeluarkan pada Oktober 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa dualisme kepengurusan di tubuh PWI dinyatakan selesai, dan seluruh struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota yang berstatus PLT dinyatakan tidak sah.
PWI Pusat menegaskan, kepengurusan yang diakui secara resmi adalah hasil Konferensi Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Selain itu, PWI Pusat juga memberikan ruang bagi pengurus yang sebelumnya terlibat dalam dualisme untuk kembali aktif di bawah kepengurusan sah.
Dengan keputusan tersebut, PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang sah dan diakui oleh PWI Pusat berada di bawah kepemimpinan Bung Patris Babay sebagai Ketua.
Keputusan ini sekaligus menegaskan posisi kepengurusan hasil konferensi resmi sebagai satu-satunya wadah legal bagi insan pers di daerah, guna memperkuat konsolidasi organisasi dan menjaga marwah PWI sebagai rumah besar wartawan Indonesia.
> “Kami menyambut baik keputusan PWI Pusat ini sebagai bentuk penegasan organisasi dan penghormatan terhadap hasil konferensi yang sah,” ujar Patris Babay singkat ketika dikonfirmasi.
Dengan demikian, seluruh aktivitas dan program PWI di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kini berjalan di bawah koordinasi PWI Bolmut pimpinan Patris Babay, sesuai arahan dan garis organisasi PWI Pusat.








