MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Kota Manado akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan yang diduga melanggar baku mutu air limbah.
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Manado tertanggal 9 Maret 2026, polisi menetapkan Victor Johan Lasut sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Kasus ini mengacu pada ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Diketahui, perkara ini berawal dari laporan polisi sejak November 2025 dan telah melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Adapun identitas tersangka tercatat sebagai warga Kota Manado yang bekerja di sektor swasta.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka ruang koordinasi dengan pihak kejaksaan guna mempercepat proses penanganan perkara hingga tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun individu agar tidak mengabaikan ketentuan lingkungan hidup, mengingat konsekuensi hukum yang tegas menanti setiap pelanggaran.(Kif)








