Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Keberadaan kendaraan bajaj yang belakangan ramai melintas di Kota Manado akhirnya diluruskan oleh Polda Sulawesi Utara. Dalam keterangan pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan bajaj belum mengantongi izin operasional resmi.
“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang ataupun memungut biaya,” tegas Kombes Alamsyah.
Dirlantas Polda Sulut juga meminta masyarakat segera melapor jika mendapati bajaj tetap nekat beroperasi.
“Jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena itu melanggar aturan,” ujarnya.
Dirlantas juga membantah keras isu miring bahwa kepolisian membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.
“Tidak ada kata Polisi membackup. Kami hanya menerima surat masuk dan belum ditindaklanjuti. Kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah untuk menganalisa dan melakukan survey. Polri tidak mengeluarkan izin. Apabila mereka beroperasi sebelum ada izin, itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Kombes Indra.
Saat ini, masyarakat Kota Manado diimbau untuk tidak menggunakan jasa bajaj sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. “Kalau ada yang lihat bajaj narik penumpang, silakan lapor, pasti ditindak,” tutup Dirlantas.(Kif)








