Breaking News! 3 Saksi Diperiksa di Polda Sulawesi Utara, PH Noch Sambouw Bongkar Dugaan Dokumen Bermasalah

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.id
Sengketa lahan di wilayah Sea kembali memanas. Penasehat Hukum (PH) Noch Sambouw menghadirkan tiga saksi tambahan ke Polda Sulawesi Utara guna memperkuat laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Subdit Harda.

 

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/02/2026). Pelapor bersama sejumlah saksi hadir memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam proses sengketa yang disebut telah berlangsung sejak 1999.
Noch Sambouw menegaskan, kehadiran tiga saksi tersebut bertujuan membuka fakta baru, khususnya menyangkut Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019 yang dinilai sarat kejanggalan.

 

“Dalam Pasal 2 AJB disebutkan tanah tidak dalam sengketa. Padahal sejak 1999, objek ini jelas dalam sengketa fisik maupun yuridis,” tegas Sambouw kepada wartawan usai pemeriksaan.

 

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur kewajiban PPAT menolak pembuatan akta apabila objek tanah sedang disengketakan. Menurutnya, jika benar tanah tersebut masih dalam sengketa, maka penerbitan AJB patut dipertanyakan.

 

Tak hanya itu, Sambouw juga menyoroti adanya pihak yang dalam AJB tercatat sebagai kuasa penjual berdasarkan surat kuasa dari M.M., namun pada saat yang sama tercantum sebagai pembeli. Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim dan berpotensi melanggar prosedur hukum, terlebih pemilik tanah disebut tidak hadir saat AJB dibuat.

 

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa akta tersebut berpotensi cacat hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan Johan Pontororing yang disampaikan melalui Sambouw, muncul pula dugaan penggunaan surat keterangan tidak benar yang diterbitkan oleh Hukum Tua Disamalulain II. Surat tersebut menyatakan sejumlah nama sebagai masyarakat ekonomi lemah.

 

Namun menurut Johan, pihak-pihak tersebut disebut memiliki sejumlah properti di kawasan Malalayang, Sario, Keliak, hingga Renotana, bahkan memiliki perusahaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya atas keabsahan isi surat tersebut.

 

Sambouw kembali menekankan bahwa AJB 203/2019 juga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang melarang PPAT membuat akta apabila para pihak diwakili melalui surat kuasa mutlak.

 

Sementara itu, penyidik Subdit Harda menyampaikan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dan dokumen yang diserahkan, termasuk menguji keabsahan AJB 203/2019 serta dokumen pendukung lainnya.
Sengketa lahan Sea yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kini memasuki babak baru, setelah dugaan manipulasi dokumen kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.(Kif)

 

Berita Terkait

KAPOLRI BARU, LANGKAH BARU! Polda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Bongkar Sindikat Kamboja Dari Love Scamming dan Investasi Bodong
Inal Supit Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat
“HARI JADI KE-24 PROPAM POLRI: Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto, SIK,MM Propam Polda Sulut Tebar Kepedulian
KPK Bergerak di Manado! Ruko Tony Tanos, Pengusaha yang Dikenal sebagai “9 Naga” Sulut, Didatangi Penyidik KPK RI
TERBONGKAR! Jejak Paket Ganja Jumlah Besar dari Jambi hingga Bitung, URC Resmob Polda Sulut Bergerak Cepat Amankan 1 Pria dan 1 Perempuan
PUSARAN MEP GMIM MAKIN MENCEKAM! Deicy Paath & Deretan Pejabat Diperiksa Tipikor Polda Sulut, Benarkah Ada yang Bakal Jadi Tersangka?
Viral! Harga Rica Sulut Sempat Rp200 Ribu, Gubernur Yulius Selvanus dan Kadis Rahel Rotinsulu Bergerak: 2,4 Ton Cabe Probolinggo Didatangkan
TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:21

KAPOLRI BARU, LANGKAH BARU! Polda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto Bongkar Sindikat Kamboja Dari Love Scamming dan Investasi Bodong

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:01

Inal Supit Sampaikan Ucapan Dirgahayu TNI ke-81: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:09

“HARI JADI KE-24 PROPAM POLRI: Di Bawah Kepemimpinan Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto, SIK,MM Propam Polda Sulut Tebar Kepedulian

Kamis, 24 September 2026 - 12:38

KPK Bergerak di Manado! Ruko Tony Tanos, Pengusaha yang Dikenal sebagai “9 Naga” Sulut, Didatangi Penyidik KPK RI

Jumat, 18 September 2026 - 18:17

TERBONGKAR! Jejak Paket Ganja Jumlah Besar dari Jambi hingga Bitung, URC Resmob Polda Sulut Bergerak Cepat Amankan 1 Pria dan 1 Perempuan

Berita Terbaru