Langgar Hukum, Bajaj Dilarang Beroperasi di Manado, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong: Tak Ada Izin!

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bajaj Dilarang Beroperasi di Manado, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong: Tak Ada Izin!

Bajaj Dilarang Beroperasi di Manado, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong: Tak Ada Izin!

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Keberadaan kendaraan bajaj yang belakangan ramai melintas di Kota Manado akhirnya diluruskan oleh Polda Sulawesi Utara. Dalam keterangan pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan bersama Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menegaskan bajaj belum mengantongi izin operasional resmi.

 

“Mereka belum ada izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak boleh menarik penumpang ataupun memungut biaya,” tegas Kombes Alamsyah.

 

Dirlantas Polda Sulut juga meminta masyarakat segera melapor jika mendapati bajaj tetap nekat beroperasi.

 

“Jika ketahuan mereka beroperasi di jalan, kita akan tindak tegas karena itu melanggar aturan,” ujarnya.

 

Dirlantas juga membantah keras isu miring bahwa kepolisian membackup keberadaan bajaj di Kota Manado.

 

“Tidak ada kata Polisi membackup. Kami hanya menerima surat masuk dan belum ditindaklanjuti. Kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah untuk menganalisa dan melakukan survey. Polri tidak mengeluarkan izin. Apabila mereka beroperasi sebelum ada izin, itu melanggar UU Lalu Lintas,” tegas Kombes Indra.

 

Saat ini, masyarakat Kota Manado diimbau untuk tidak menggunakan jasa bajaj sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. “Kalau ada yang lihat bajaj narik penumpang, silakan lapor, pasti ditindak,” tutup Dirlantas.(Kif)

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Tragedi Drag Race Kotamobagu: Jangan Kambing Hitamkan Polda Sulut, Tiga Aktivis Desak APH Bongkar Fakta Sebenarnya
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:25

BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut

Berita Terbaru