Polres Bitung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Dan Amankan 44 Paket Shabu

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai

Bitung – GlobalNewsNusantara.ID Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K.,M.H dengan didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat bersama  menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis shabu. Bertempat di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5/25).

Dalam kesempatan ini, AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap dua orang pria berinisial ART dan RA serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka.

“Awalnya pada tanggal (29/4/25) lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di duga memiliki narkotika jenis shabu yang akan edarkan di wilayah kota Bitung. Dan berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di lokasi yang dimaksud, dan setelah di lakukan pulbaket tim menemukan RT bersama rekannya RP dan kemudian dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP milik RT yang di mana didalam isi percakapan WhatsApp di temukan ada pemesanan shabu,”Ungkapnya.

Lanjut, Albert Zai mengatakan setelah diamankan oleh tim Resnarkoba Polres Bitung, RT kemudian menyebutkan dua nama lagi sehingga tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan RA dan RP alias Ripka beserta 44 paket shabu yang di bungkus di plastik bening.

“Selain 44 paket shabu siap edar, tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sedotan warna putih, korek api, tiga unit handphone dan satu dompet kecil milik tersangka RP alias Ripka,”Ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai menambahkan untuk ketiga pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya kami sangkakan dengan pasal 114 sunsider pasal 112 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Tambahnya.(Kif)

Berita Terkait

Gas Pol Pelayanan Publik! Rorena Polda Sulut Turun Langsung Asistensi Zona Integritas di Polres Bitung, Target WBK–WBBM Kian Nyata
Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu
Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Bombolayang Tolitoli: Tersangka Akui Perbuatan
Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain, Proses Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu!
Dugaan Penganiayaan Saat Eksekusi Lahan Corner 52: Ko Simon Cs Diperiksa! Polda Sulut Tegas – Tak Ada yang Kebal Hukum!
Polda Sulut Serius Tangani Laporan Rolly Tulenan, Korban Penganiayaan yang Cari Keadilan Setelah Setahun Kasus Tak Tuntas
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tolitoli Ditangkap Setelah Sebulan Buron
Pria di Tolitoli Tewas Ditusuk Saat Ribut di Dapur, Polisi Amankan Pelaku
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:05

Gas Pol Pelayanan Publik! Rorena Polda Sulut Turun Langsung Asistensi Zona Integritas di Polres Bitung, Target WBK–WBBM Kian Nyata

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:47

Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Selasa, 25 November 2025 - 04:27

Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Bombolayang Tolitoli: Tersangka Akui Perbuatan

Rabu, 5 November 2025 - 11:39

Kasus Penganiayaan Pegawai Pengadilan di Corner52: Ketua PN Manado Desak Polda Sulut Tetapkan Tersangka Lain, Proses Hukum Harus Tuntas Tanpa Pandang Bulu!

Selasa, 4 November 2025 - 06:48

Dugaan Penganiayaan Saat Eksekusi Lahan Corner 52: Ko Simon Cs Diperiksa! Polda Sulut Tegas – Tak Ada yang Kebal Hukum!

Berita Terbaru