Manado – GlobalNewsNusantara.ID Gracelda Yap Madera, seorang perempuan warga negara Filipina asal General Santos City yang diduga ditipu oleh warga Bitung bernama Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN). hari ini jumat (16 Mei 2025) serahkan tambahan barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan surat – surat penting kepada penyidik Polda Sulut untuk diproses serta berharap agar perkara ini bisa dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan.
Pengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (30 April 2025) sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka bernama Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN) dalam perkara kasus dugaan penipuan ke warga
Filipina bernama Gracelda Yap Madera. Hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Sulut sudah sah.
“Hari ini kami serahkan tambahan barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan surat – surat penting kepada penyidik Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini bisa dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan,” ungkap pengacara Dampuri HR Tengor SH. Kuasa hukum dari Gracelda Yap Madera.
Lanjut Dampuri HR Tengor SH, perkara kasus dugaan penipuan ke warga Filipina bernama Gracelda Yap Madera yang dilakukan oleh tersangka bernama Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw (FJKN) sudah ditahan dirumah tahananan Polda Sulut sejak tanggal (06 Mei 2025) pukul 23:56.
“Terima kasih kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, dan penyidik Polda yang sudah memberi rasa keadilan bagi saya seorang warga negara Filipina asal General Santos City yang memilih datang langsung ke Indonesia demi menuntut keadilan. saat ini saya merasa bahagia dan senang,”ungkap Gracelda Yap Madera yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Sartika Manuel kepada media.(Kif)








