SULUT — GlobalNewsNusantara.ID — Penyidikan dugaan korupsi terkait pembangunan Gedung Mission Center GMIM atau Manajemen, Evaluasi, dan Pengorganisasian (MEP) memasuki fase yang semakin krusial.
Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Mecky Onibala, yang juga pernah dua kali dipercaya sebagai Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Polda Sulut kepada media, Mecky Onibala tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara Gedung MEP GMIM. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam. Mecky Onibala kemudian keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WITA.
Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian publik karena Mecky Onibala sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Provinsi Sulawesi Utara. Ia diketahui memasuki masa pensiun terhitung 1 April 2024. Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan kontrak terkait Gedung MEP GMIM ditandatangani setelah dirinya memasuki masa pensiun.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pribadi Mecky Onibala dalam tindak pidana. Pemeriksaan sebagai saksi juga tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka.
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Penghitungan Kerugian Negara
Perhatian publik kini juga tertuju kepada BPKP Sulawesi Utara, yang disebut tengah melakukan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Informasi yang diterima media menyebutkan proses penghitungan kerugian negara disebut telah berada pada tahap akhir.
Jika benar proses tersebut telah mendekati penyelesaian, masyarakat tentu berharap BPKP Sulut dapat segera merampungkan hasil penghitungan sesuai prosedur dan menyampaikannya kepada pihak penyidik. Langkah tersebut penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terang, terukur, dan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Bukan soal mempercepat secara serampangan, tetapi memastikan setiap tahapan berjalan tanpa berlarut-larut.
Dengan adanya hasil penghitungan kerugian negara, penyidik Polda Sulut selanjutnya dapat menentukan langkah hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Siapa yang Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka? Inilah pertanyaan yang kini semakin kuat muncul di tengah masyarakat.
Setelah pemeriksaan sejumlah pihak dan proses penghitungan kerugian negara disebut memasuki tahap akhir, publik menanti apakah perkara Gedung MEP GMIM akan segera memasuki babak penetapan tersangka.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, nama siapa pun tidak boleh terlebih dahulu dikaitkan sebagai tersangka sebelum adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik Menunggu Kepastian
Pemeriksaan Mecky Onibala hari ini kembali menambah perhatian terhadap perkembangan perkara Gedung MEP GMIM.
Kini publik menunggu dua hal penting: penyelesaian proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sulut dan langkah hukum selanjutnya dari Polda Sulut.
Jika penghitungan kerugian negara memang telah berada di tahap akhir, masyarakat berharap proses tersebut segera diselesaikan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, biarlah penyidik Polda Sulut menentukan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.
Gedung MEP GMIM kini memasuki fase yang paling ditunggu. Kerugian negara menunggu kepastian, penyidik menunggu hasil, dan publik menunggu satu jawaban: siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka?
Semua tetap menunggu pengumuman resmi aparat penegak hukum.(Kif)








