MANADO — GlobalNewsNusantara.ID — Polemik hukum yang melibatkan Eka Dicky Steven Mantik dan Deddy Rundengan, S.H. kini memasuki babak baru setelah berkembang menjadi saling lapor.
Eka Dicky Steven Mantik sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/476.a/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 6 Agustus 2026.
Terbaru, pada Kamis malam (3 September 2026), Eka Dicky Steven Mantik menyampaikan perkembangan terkait laporan tersebut. Ia menyatakan proses laporan masih berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Deddy Rundengan, S.H. disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Perkembangan saling lapor ini menjadi perhatian publik. Namun, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kini publik menunggu perkembangan selanjutnya dari Polda Sulut terkait laporan tersebut.
(Kif)








