Hut Pdt Hein Arina Ke 61, Keluarga Dan Ketua Tim Hukum Dr Michael Remizaldy SH. MH Selain Hadir Doa, Juga Janji Siapkan Kejutan

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hut Pdt Hein Arina Ke 61, Keluarga Dan Ketua Tim Hukum Dr Michael Remizaldy SH. MH Selain Hadir Doa

Hut Pdt Hein Arina Ke 61, Keluarga Dan Ketua Tim Hukum Dr Michael Remizaldy SH. MH Selain Hadir Doa

Manado – GlobalNewsNewsNusantara.ID Pdt Hein Arina berulang tahun ke 61 tahun Selasa (27 Mei 2025). suasana haru penuh simpati terlihat kedatangan tamu mulai dari Pendeta dan warga Jemaat GMIM berdatangan untuk ucapakan Selamat Ulang Tahun dirumah Tahanan Polda Sulut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pendeta Hein Arina yang merupakan aktifis GMIM Dr Michael Remizaldy SH. MH ditunjuk Keluarga menjadi Ketua Tim Hukum atas tersangka dugaan aliran Dana Hibah Pemprov yang masuk ke Sinode GMIM.

Suasana penuh simpati terhadap Pdt Hein Arina tidak hanya di rumah tahanan Polda Sulut, ucapan doa juga untuk Pdt Hein Arina berlanjut ke Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon. Dimana terlihat ratusan orang yang hampir menutupi gedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) dengan daya tampung hampir seribu orang ini gelar doa spesial untuk Pdt Hein Arina.

Didalam Gedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon dilaksanakan Ibadah Doa yang dipimpin oleh Pdt Janny Rende MTh dan Puji pujian secara bergantian dibawahkan oleh parah Pendeta dan warga Jemaat Sinode GMIM yang hadir.

Pada puji pujian terakhir dibawahkan oleh Keluarga anak dan Istri Pdt Hein Arina ditutup dengan sambutan ucapan terima kasih oleh keluarga Pdt Hein Arina pada HUT Ke 61 disampai langsung oleh anak tertua perempuan bernama Kristi Karlina Arina.

“Terima kasih atas doa dan dukungan kepada papi, tadi juga papi menyampaikan salam untuk tetap semangat dalam pelayanan Gereja, dan semoga terus diberkati dan kuat,” ungkap Kristi Karlina Arina anak dari Pdt Hein Arina.

Sebelum menutup sambutan, Kristi Karlina Arina memintah kepada Ketua Tim Hukum bapak Dr Michael Remizaldy SH. MH untuk dapat menyampaikan sambutan dihadapan Jemaat GMIM yang hadir diGedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon

“Saat ini kami dari tim hukum Pdt Hein Arina sudah melakukan konsultasi dengan ahli untuk melakukan apa yang dinamakan dalam pembedahan isi dari pada perkara ini secara detail. Jadi kemungkinan ke depan akan ada upaya-upaya hukum yang akan kita kerjakan atau kejutan. tapi sementara ini masih pembahasan internal. Intinya dalam pembahasan dalam pokok dalam ialah soal status tersangkanya Pdt Hein Arina agar Publik paham dan tidak langsung menuduh bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Ketua Tim Hukum bapak Dr Michael Remizaldy SH. MH

Lanjut Dr. Michael Remizaldy SH. MH, dugaan kasus Dana Hibah GMIM penggunaannya kan dilandasi oleh perjanjiannya. dan peruntukan juga untuk siapa yang dipercaya dan bermanfaat untuk siapa. sampai hari ini kami menegaskan tidak ada uang Rp 8,9 miliar yang dikatakan jadi kerugian negara masuk ke rekening Pribadi atas nama Pdt Hein Arina.

Kuasa Hukum Pdt Hein Arina Dr. Michael Remizaldy SH. MH selain yakin soal tidak bersalahnya Pdt Hein Arina dalam perkara tuduhan tersebut, Dr. Michael Remizaldy SH. MH juga ingatkan Hak tersangka untuk berjumpa dengan keluarga dan teman, termasuk hak untuk berkomunikasi secara tertulis (surat-menyurat), diatur dalam Pasal 116 dan 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 65-67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasehat hukum, serta hak untuk menerima surat dari keluarga dan penasehat hukum.(Kif)

Berita Terkait

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:03

Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Berita Terbaru