Polda Sulut Diuntungkan Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut  Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Polda Sulut Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kepolisian Daerah (Polda Sulut) diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana dalam Sidang praperadilan lanjutan hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) untuk lawan kuasa hukum yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), yakni, Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, dan tim hukum (AGK) dipengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (11 Juni 2025).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli mengatakan dalam lanjutan Sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang, dan tim, menariknya adalah dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut.

“Dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), pada Praperadilan, selain menguji bukti formil dan syarat formil yang dimiliki penyidik. saksi ahli akan terangkan dan menjelaskan terkait ditetapkan AGK sebangai tersangka,” ungkap (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli kepada media.

Sementara itu Menurut Santrawan Paparang kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu Dalam fakta persidangan pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.

“Katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Santrawan dalam persidangan.

Mendengar pernyataan itu, Saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan langsung menjawab apa yang dipertanyakan oleh kuasa hukum AGK.

“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana. Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut. Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya ,”jelas saksi ahli tersebut. (Kif)

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Berita Terbaru