Polda Sulut Diuntungkan Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut  Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Polda Sulut Hadirkan Saksi Ahli Unima Dalam Sidang Lanjutan Praperadilan AGK

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Kepolisian Daerah (Polda Sulut) diuntungkan dengan kesaksian saksi ahli pidana dalam Sidang praperadilan lanjutan hadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) untuk lawan kuasa hukum yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), yakni, Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, dan tim hukum (AGK) dipengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (11 Juni 2025).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli mengatakan dalam lanjutan Sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK) melalui kuasa hukum Santrawan Paparang, dan tim, menariknya adalah dihadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut.

“Dihadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Asiano Gammy Kawatu (AGK), pada Praperadilan, selain menguji bukti formil dan syarat formil yang dimiliki penyidik. saksi ahli akan terangkan dan menjelaskan terkait ditetapkan AGK sebangai tersangka,” ungkap (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo melalui Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadli kepada media.

Sementara itu Menurut Santrawan Paparang kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu Dalam fakta persidangan pokok pembahasan adalah soal dasar hukum dimulainya proses hukum terhadap AGK.

“Katakanlah ada laporan informasi, katakanlah ada penyelidikan dan penyidikan, padahal hasil audit kerugian negara belum ada? Seharusnya ini menjadi dasar utama, terutama jika sangkaan mengarah pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian negara,” ujar Santrawan dalam persidangan.

Mendengar pernyataan itu, Saksi ahli pidana dari Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut dalam sidang praperadilan langsung menjawab apa yang dipertanyakan oleh kuasa hukum AGK.

“Laporan informasi itu sifatnya masih awal. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peristiwa yang dimaksud mengandung unsur pidana. Soal kerugian negara, itu bagian dari proses lebih lanjut. Saat informasi awal diterima dan terindikasi tindak pidana, maka dilakukan penyelidikan, termasuk dimintakan hasil audit kerugian negaranya ,”jelas saksi ahli tersebut. (Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru