Manado – GlobalNewsNewsNusantara.ID Pdt Hein Arina berulang tahun ke 61 tahun Selasa (27 Mei 2025). suasana haru penuh simpati terlihat kedatangan tamu mulai dari Pendeta dan warga Jemaat GMIM berdatangan untuk ucapakan Selamat Ulang Tahun dirumah Tahanan Polda Sulut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pendeta Hein Arina yang merupakan aktifis GMIM Dr Michael Remizaldy SH. MH ditunjuk Keluarga menjadi Ketua Tim Hukum atas tersangka dugaan aliran Dana Hibah Pemprov yang masuk ke Sinode GMIM.
Suasana penuh simpati terhadap Pdt Hein Arina tidak hanya di rumah tahanan Polda Sulut, ucapan doa juga untuk Pdt Hein Arina berlanjut ke Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon. Dimana terlihat ratusan orang yang hampir menutupi gedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) dengan daya tampung hampir seribu orang ini gelar doa spesial untuk Pdt Hein Arina.
Didalam Gedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon dilaksanakan Ibadah Doa yang dipimpin oleh Pdt Janny Rende MTh dan Puji pujian secara bergantian dibawahkan oleh parah Pendeta dan warga Jemaat Sinode GMIM yang hadir.
Pada puji pujian terakhir dibawahkan oleh Keluarga anak dan Istri Pdt Hein Arina ditutup dengan sambutan ucapan terima kasih oleh keluarga Pdt Hein Arina pada HUT Ke 61 disampai langsung oleh anak tertua perempuan bernama Kristi Karlina Arina.
“Terima kasih atas doa dan dukungan kepada papi, tadi juga papi menyampaikan salam untuk tetap semangat dalam pelayanan Gereja, dan semoga terus diberkati dan kuat,” ungkap Kristi Karlina Arina anak dari Pdt Hein Arina.
Sebelum menutup sambutan, Kristi Karlina Arina memintah kepada Ketua Tim Hukum bapak Dr Michael Remizaldy SH. MH untuk dapat menyampaikan sambutan dihadapan Jemaat GMIM yang hadir diGedung Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon
“Saat ini kami dari tim hukum Pdt Hein Arina sudah melakukan konsultasi dengan ahli untuk melakukan apa yang dinamakan dalam pembedahan isi dari pada perkara ini secara detail. Jadi kemungkinan ke depan akan ada upaya-upaya hukum yang akan kita kerjakan atau kejutan. tapi sementara ini masih pembahasan internal. Intinya dalam pembahasan dalam pokok dalam ialah soal status tersangkanya Pdt Hein Arina agar Publik paham dan tidak langsung menuduh bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Ketua Tim Hukum bapak Dr Michael Remizaldy SH. MH
Lanjut Dr. Michael Remizaldy SH. MH, dugaan kasus Dana Hibah GMIM penggunaannya kan dilandasi oleh perjanjiannya. dan peruntukan juga untuk siapa yang dipercaya dan bermanfaat untuk siapa. sampai hari ini kami menegaskan tidak ada uang Rp 8,9 miliar yang dikatakan jadi kerugian negara masuk ke rekening Pribadi atas nama Pdt Hein Arina.
Kuasa Hukum Pdt Hein Arina Dr. Michael Remizaldy SH. MH selain yakin soal tidak bersalahnya Pdt Hein Arina dalam perkara tuduhan tersebut, Dr. Michael Remizaldy SH. MH juga ingatkan Hak tersangka untuk berjumpa dengan keluarga dan teman, termasuk hak untuk berkomunikasi secara tertulis (surat-menyurat), diatur dalam Pasal 116 dan 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 65-67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak tersangka untuk menghubungi keluarga dan penasehat hukum, serta hak untuk menerima surat dari keluarga dan penasehat hukum.(Kif)








