Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Tragedi kebakaran kapal KM Barcelona VA yang menewaskan dan melukai puluhan penumpang kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar dengan penuh ketegasan dan transparansi, Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, bersama Humas Polda Sulut dibawah pimpinan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kombes Pol Eko Wimpiyanto mengungkapkan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendetail di dalam kapal dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan musibah kebakaran besar tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni IB, yang merupakan nahkoda kapal KM Barcelona VA,” ungkap Kombes Pol Eko Wimpiyanto kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Beliau menegaskan, pasal yang dikenakan kepada IB adalah Pasal 302 ayat 3, Pasal 312, dan Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akibat kelalaian dalam pelayaran.
Selain itu, Direktur Polairud menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang kuat secara profesional dan akan segera melanjutkan tahap penyidikan berikutnya untuk melengkapi berkas perkara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum tanpa kompromi. Keselamatan masyarakat di laut adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi keadilan bagi para korban,” tegasnya.
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulut tersebut mendapat perhatian luas dari publik dan insan pers. Sejak awal kejadian, Polda Sulut bergerak cepat melakukan evakuasi korban, penyelidikan mendalam, hingga kini menetapkan pihak bertanggung jawab. Langkah ini diapresiasi banyak pihak sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menambahkan, pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait proses hukum kasus kebakaran KM Barcelona VA agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.
Tragedi ini menjadi pelajaran penting tentang keselamatan pelayaran, kompetensi awak kapal, dan pentingnya pemenuhan standar keselamatan penumpang. Polri menegaskan, setiap kecelakaan yang merenggut korban jiwa tidak akan dianggap remeh dan akan diusut hingga tuntas. Fakta Singkat Kasus KM Barcelona VA
Terbakar di perairan Talise, Minahasa Utara pada Minggu (20/7/2025).
Menewaskan dan melukai puluhan penumpang.
Nahkoda kapal, inisial IB, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dijerat Pasal 302 ayat 3, Pasal 312, Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP.
Polairud dan Polda Sulut berkomitmen melanjutkan penyidikan demi keadilan para korban.
Dengan langkah hukum tegas dan berkeadilan ini, diharapkan tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang, serta menjadi pengingat bagi seluruh pihak pelayaran untuk menjunjung tinggi profesionalitas, keselamatan, dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugasnya. (Kifli Abidjulu | GlobalNewsNusantara.ID)








