Manado – GlobalNewsNusantara.ID Robert Karepowan berbohong dan suka menghayal tidak mengakui kebenaran Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Eva H. Pongajow adalah benar dan sah secara hukum sebidang tanah di wilayah Alason, Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) milik Eva H. Pongajow.
Penasehat Hukum Eva H. Pongajow, Pemilik tanah seluas 55.900 M2 diRatatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang sudah sah secara hukum yang tidak mau diakui Robert Karepowan, dijawab dengan kebenaran dan data kepemilikan NIB : 18.13.000000532.0 atas nama Eva H. Pongajow berdasarkan AJB yang dikeluarkan PPAT tanggal 30 September 2024 diperlihatkan dengan jelas ke media oleh Penasehat Hukum Sabtu (03 Mei 2025).
“Negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara, sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB : 18.13.000000532.0 atas nama Eva H. Pongajow berdasarkan AJB yang dikeluarkan PPAT tanggal 30 September 2024. Jadi kalau ada yang mengatakan SHM Palsu, mungkin yang mengeluarkan pernyataan itu suka berbohong dan menghayal,” ujar Kris Tumbel, SH Penasehat Hukum Eva H. Pongajow.
Lanjut Tumbel, kliennya sudah beberapa kali meminta dengan baik-baik SHM Nomor : 61 kepada oknum Robert Karepowan, namun tidak diindahkan yang bersangkutan.
“Maka dari itu, sesuai prosedurnya, klien kami sudah menayangkan iklan pengumuman Sertifikat Hilang atas SHM nomor : 61 yang luasnya 85.949 M2 pada 12 Juli 2024 di media cetak. Selama iklan ditayangkan, tidak ada keberatan. Selanjutnya, kami mengajukan penerbitan SHM baru, dan SHM yang baru terbit dengan NIB : 18.13.000000532.0 atas nama Eva H. Pongajow,” beber Tumbel.
Tumbel pun menyarankan agar pihak yang berkeberatan menempuh jalur yang benar.
“Jika ada yang keberatan, ngga perlu koar-koar di media. Silahkan menempuh jalur hukum, jika yang bersangkutan merasa keberatan. Orang hukum kan pasti paham,” pungkas Tumbel.(Kifli)









