MINUT — GlobalNewsNusantara.ID — Permohonan maaf disampaikan kuasa hukum Isak Tambani kepada korban dan keluarga menyusul dugaan penikaman yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, menjelang subuh. Dalam kejadian itu, Isak Tambani diduga melakukan penikaman terhadap Berry Betrandus, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Pasca-kejadian, Isak Tambani memilih menyerahkan diri ke Polsek Dimembe, Kabupaten Minut. Penyerahan diri tersebut dilakukan dengan didampingi kuasa hukumnya, Doan Vendy Tagah, S.H.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Dimembe, Isak kemudian dibawa oleh URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di Polda Sulut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Karombasan.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tersebut, Isak Tambani kemudian ditahan di rumah tahanan Polda Sulut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kuasa Hukum: Kami Mohon Maaf kepada Korban dan Keluarga
Kuasa hukum Isak Tambani, Doan Vendy Tagah, S.H., menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi korban yang mengalami luka tusuk hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas peristiwa yang terjadi. Kami juga prihatin karena korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar Doan Vendy Tagah, S.H.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan informasi yang diterimanya, kliennya saat kejadian berada dalam kondisi telah mengonsumsi minuman keras.
Doan Vendy Tagah menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Isak Tambani selama proses penyidikan berlangsung.
Serahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum
Dengan ditahannya terduga pelaku, perkara dugaan penikaman tersebut kini ditangani aparat penegak hukum Polda Sulut.
Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati seluruh proses penyidikan dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kif) — GlobalNewsNusantara.ID








