Tok! Permohonan Praper AGK Ditolak, Dirkrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulut Menangkan Praperadilan

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut.

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut. Ketua Majelis Hakim Ronald Masang menolak permohonan untuk seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang Rabu (16 Juni 2025).

Pada agenda sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang.

Selanjutnya dalam Sidang praperadilan yang bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang yang dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) satu persatu setiap pertimbangan yang dibacakan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu ditempat terpisah Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH mengatakan hasilnya telah keluar dan putusan pra peradilannya ditolak. artinya penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH kepada media. (Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru