Tok! Permohonan Praper AGK Ditolak, Dirkrimsus Subdit Tipidkor Polda Sulut Menangkan Praperadilan

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut.

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut. Ketua Majelis Hakim Ronald Masang menolak permohonan untuk seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang Rabu (16 Juni 2025).

Pada agenda sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang.

Selanjutnya dalam Sidang praperadilan yang bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang yang dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) satu persatu setiap pertimbangan yang dibacakan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Sementara itu ditempat terpisah Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH mengatakan hasilnya telah keluar dan putusan pra peradilannya ditolak. artinya penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH kepada media. (Kif)

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Berita Terbaru