“Kasus Eksekusi PN Manado Disorot: Eka Dicky Teriakkan Keadilan, PN Tegaskan Jalankan Mekanisme Hukum”

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kasus Eksekusi PN Manado

“Kasus Eksekusi PN Manado

Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado kini tengah menjadi sorotan publik. Seorang warga Manado, Eka Dicky S. Mantik, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan aktivis perlindungan konsumen, melaporkan dugaan kehilangan barang pribadi usai proses eksekusi di rumahnya, Perumahan Polgriya Indah, Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Sulawesi Utara dengan Nomor: LP/B/654/IX/2025/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 26 September 2025. Dalam laporan itu, Eka Dicky meminta agar dugaan kehilangan barang saat eksekusi diselidiki secara objektif, transparan, dan profesional.

Eka Dicky yang juga menjabat sebagai Ketua BPW Sulawesi Utara Organisasi PAI (Perkumpulan Advokaten Indonesia) serta Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Sulut, menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadinya tidak ditemukan setelah pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Saya tidak menolak hukum, saya justru menghormati keputusan pengadilan. Namun saya berharap, dalam pelaksanaan hukum tidak ada pihak yang dirugikan. Bila ada barang pribadi yang hilang, tentu hal ini harus ditelusuri secara jujur dan terbuka,” ujar Eka Dicky kepada GlobalNewsNusantara.ID, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi oleh aparat negara semestinya menjadi contoh tertib hukum dan transparansi di hadapan masyarakat. Ia pun menyatakan kepercayaannya kepada Polda Sulut untuk mengusut laporan ini secara adil tanpa intervensi pihak manapun.

“Saya percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional. Saya tetap menghormati pelaksanaan eksekusi pengadilan, namun saya ingin keadilan ditegakkan secara terbuka dan berimbang,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Manado melalui Humas PN Manado, Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H, memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan eksekusi yang kini dilaporkan.

“Pada pokoknya pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika ada pihak yang berkeberatan, hal tersebut merupakan hak hukum mereka. PN Manado tetap menjunjung tinggi asas transparansi dalam setiap pelaksanaan eksekusi,” ungkap Felix Ronny Wuisan.

Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Ronald Massang, S.H., M.H, yang turut menjadi humas PN Manado.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelaksanaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Masyarakat berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah yang tegas, profesional, dan terbuka agar rasa keadilan benar-benar terwujud.

“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tapi juga harus terlihat ditegakkan,” ujar salah satu pemerhati hukum di Manado menanggapi kasus ini.

Perkembangan laporan ini dipastikan akan menjadi ujian transparansi dan profesionalisme antara lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan di Sulawesi Utara. Publik kini menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang dirugikan. (Kif)

(Kif / GlobalNewsNusantara.ID)

Berita Terkait

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut
Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo
Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan
BPKP Sulut Turun ke Polda Sulut! Dua Perkara Korupsi Kominfo dan Perumda Pasar Manado Makin Terjepit, Dirreskrimsus dan Penyidik Tipikor Kejar Kepastian Kerugian Negara
DPRD Boltara Jadwalkan RDP Kasus SMP Satap 18, Bahas Dugaan Bullying dan Kekerasan terhadap Guru
Hans Sampelan Tempuh Jalur Hukum: Dugaan Pencurian Kelapa dan Pengancaman dengan Parang, Ferry Rumokoy Dilapor Ke Polda Sulut
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59

Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:33

Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48

Pria 25 Tahun Asal Desa Kulu Wori Hamili Wanita Likupang 23 Tahun, Keluarga Dan PH Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M. Lapor Ke Polda Sulut

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:20

Penangkapan Beruntun, Satresnarkoba Tolitoli Kembali Meringkus Pria Diduga Simpan Sabu 2,02 Gram di Desa Bilo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:04

Satresnarkoba Tolitoli Ungkap Kasus Sabu di Malempak, Desa Dadakitan

Berita Terbaru