Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut. Ketua Majelis Hakim Ronald Masang menolak permohonan untuk seluruhnya yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK), Santrawan Paparang Rabu (16 Juni 2025).
Pada agenda sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado adalah mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang.
Selanjutnya dalam Sidang praperadilan yang bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Ronald Masang yang dimenangkan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) satu persatu setiap pertimbangan yang dibacakan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sementara itu ditempat terpisah Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH mengatakan hasilnya telah keluar dan putusan pra peradilannya ditolak. artinya penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Syukur Alhamdulilah putusan sudah keluar dan hasil putusan praperadilan atas nama salah satu tersangka kami yaitu AGK hasilnya yang dibacakan oleh hakim menolak Praper AGK. penetapan tersangka terhadap pemohon praperadilan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadli, SIK, MH kepada media. (Kif)









