Sat Resnarkoba Polres Poso Ringkus Residivis Narkoba dan Amankan 71 Paket Sabu

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (25/8/2025).

Tersangka inisial AK alias P (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Sigi.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H.,M.H., mengatakan, tersangka AK ditangkap saat berada di kos-kosan miliknya, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” ungkap Iptu Herfian.

Herfian menyebut, penangkapan tersangka AK, disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar.

“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, Herfian juga menjelaskan, timnya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa: 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 3 buah kotak bening, 1 buah korek api, 2 buah kaca pirex, 1 pak plastik merah, 1 buah tas plastik warna hijau dan 1 buah tas warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Poso itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, tersangka AK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.***

Berita Terkait

GEGER DI POLDA SULUT! Corry Sengkey SH Bongkar Dugaan Pemerasan & Fitnah Utang Ratusan Juta – Terlapor Terancam Jerat Pidana Berat!
“TERKUAK! Dugaan Penipuan Berkedok Proyek Kementerian – Mantan Stafsus ODSK Inisial FM Dilaporkan Oleh Istri Asdi Alamri Satila Alkatiri Ke Polda Sulut”
Tanggapi Soal Video Eksekusi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Proses Hukum Seadil-Adilnya
Oknum Kades Sambujan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 2,26 Gram
Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu
Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Warga Tuweley, Sita Sabu 6,22 Gram
Oknum Pengurus Salah Satu Parpol Provinsi Sulteng di Duga Palsukan Tandatangan hingga Dokumen Penting Pada Demokrasi 2024
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:17

GEGER DI POLDA SULUT! Corry Sengkey SH Bongkar Dugaan Pemerasan & Fitnah Utang Ratusan Juta – Terlapor Terancam Jerat Pidana Berat!

Senin, 20 April 2026 - 15:44

“TERKUAK! Dugaan Penipuan Berkedok Proyek Kementerian – Mantan Stafsus ODSK Inisial FM Dilaporkan Oleh Istri Asdi Alamri Satila Alkatiri Ke Polda Sulut”

Minggu, 5 April 2026 - 13:46

Tanggapi Soal Video Eksekusi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Proses Hukum Seadil-Adilnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05

Oknum Kades Sambujan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 2,26 Gram

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:45

Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu

Berita Terbaru