Sat Resnarkoba Polres Poso Ringkus Residivis Narkoba dan Amankan 71 Paket Sabu

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Senin (25/8/2025).

Tersangka inisial AK alias P (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama di Kabupaten Sigi.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian S.H.,M.H., mengatakan, tersangka AK ditangkap saat berada di kos-kosan miliknya, di Kota Tentena, Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

“Saat kami melakukan penggerebekan di kos tersangka, kami menemukan AK sedang makan bersama seorang perempuan yang merupakan pacarnya,” ungkap Iptu Herfian.

Herfian menyebut, penangkapan tersangka AK, disaksikan pemerintah kelurahan bersama warga sekitar.

“Setelah tersangka diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan 71 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 63,56 gram siap edar,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, Herfian juga menjelaskan, timnya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa: 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 unit telepon genggam, 3 buah kotak bening, 1 buah korek api, 2 buah kaca pirex, 1 pak plastik merah, 1 buah tas plastik warna hijau dan 1 buah tas warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Poso itu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Setiap pelaku akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, tersangka AK harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.***

Berita Terkait

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
“Kawasan PETI Ratatotok Jadi Medan Perang? Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kian Brutal — Masihkah Hukum Berkuasa di Sulawesi Utara?”
Breaking News! Jimmy Li Polandus Resmi Tersangka: Polda Sulut Ultimatum, Siap Terbitkan DPO
“Keadilan Tak Boleh Takut!” — PN Manado Siap Lanjutkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Tertahan 3 Tahun
Aroma Busuk Gratifikasi Minsel Tercium Tajam! Pelapor Bantah Damai, Polda Sulut Siap Tindak Tegas!
Kuasa Hukum Jimmy Lii Polandos Dorong Penyelesaian Cepat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Alphard
“Kasus Eksekusi PN Manado Disorot: Eka Dicky Teriakkan Keadilan, PN Tegaskan Jalankan Mekanisme Hukum”
Kadis PUPR Sulut Deysi Paath Diperiksa Tipikor Polda Sulut — Dugaan Korupsi Proyek MEP Mission Centre GMIM Bernilai Puluhan Miliar Mulai Terungkap?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35

Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:26

“Kawasan PETI Ratatotok Jadi Medan Perang? Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kian Brutal — Masihkah Hukum Berkuasa di Sulawesi Utara?”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:49

Breaking News! Jimmy Li Polandus Resmi Tersangka: Polda Sulut Ultimatum, Siap Terbitkan DPO

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:59

“Keadilan Tak Boleh Takut!” — PN Manado Siap Lanjutkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52 yang Tertahan 3 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:46

Aroma Busuk Gratifikasi Minsel Tercium Tajam! Pelapor Bantah Damai, Polda Sulut Siap Tindak Tegas!

Berita Terbaru